
Pangkalpinang (12/8/25) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual secara virtual bagi pelaku UMK binaan PLN Babel dengan tema pentingnya Dasar Hukum Kekayaan Intelektual Perundang-Undangan Bagi UMK. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Hub UMK PLN Bangka Belitung pada kegiatan Pelatihan Level-Up UMK Skill Boosting Series 2025.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi yang diberikan oleh PLN Bangka Belitung untuk mendorong pelaku UMK binaan agar dapat bersaing secara nasional dan untuk mendorong kepastian hukum bagi pelaku UMK di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan dibuka oleh perwakilan dari Bagian Hubungan UMK PLN Bangka Belitung, Rizqan. Dalam sambutannya, rizqan menyampaikan bahwa sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual adalah salah satu dari 8 sosialisasi yang diselenggarakan oleh PLN Bangka Belitung dalam kegiatan Pelatihan Level-Up UMK Skill Boosting Series 2025 ini.
“sosialisasi ini kita laksanakan secara virtual untuk menjangkau seluruh pelaku UMK binaan yang tersebar di masing” Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang berjumlah sekitar 165 pelaku UMK”, ujar Rizqan.
Dalam kesempatan ini, kanwil bangka belitung menghadirkan Narasumber Analis Kekayaan Intelektual ahli pertama, Erlangga Hadi Wibowo. Dalam paparannya, erlangga menjelaskan tentang pentingnya pelindungan hukum kekayaan intelektual bagi pelaku UMK. Dengan maraknya kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di Indonesia, pelaku UMK harus lebih aware dan paham akan peran kekayaan intelektual.
“kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak berwujud (intangable) yang mempunyai nilai ekonomi. Untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual, kita wajib melindungi karya yang kita hasilkan serta menghargai karya orang lain”, pungkas erlangga.
Selain paparan dari narasumber, kegiatan ini juga memberikan ruang untuk diskusi dan tanya jawab seputaran permasalahan kekayaan intelektual. Untuk kedepan, PLN Babel akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan kanwil kemenkum Bangka Belitung dalam mendorong pelindungan hukum kekayaan intelektual bagi pelaku UMK di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL



