{tab Persyaratan}
- Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan /atau ijazah.
- Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
- Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.
{tab Prosedur}
- Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat.
- Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
- Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak.
- Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada
- Rekruitmen Peserta Didik
- Penyuluhan rutin
- Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM
- Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak.
- Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung
- Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.
- Menetapkan Kriteria Peserta Didik :
- Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah
- Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu
- Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.
- Rekruitmen Pengajar :
- Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri)
- Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1.
- Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
- Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan : disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.
- Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.
{tab Jaminan Pelayanan}
- Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya.
- Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya.
{tab Jaminan Keamanan}
Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
{/tabs}