Koba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Tengah yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra, beserta Tim, Senin (17/4).
Kedatangan Tim KI Kantor Wilayah disambut baik oleh Koordinator Penyuluh Pertanian serta Koordinator Perencanaan. Koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk mendorong Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Bangka Tengah yang dinilai sangat minim.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan arahan dari Kepala Kantor Wilayah untuk mendorong inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di daerah agar tercatatkan di Kementerian Hukum dan HAM dan terlindungi secara hukum.
Perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal adalah menjadi tugas Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). "Untuk itu, Kantor Wilayah dalam hal ini Subbidang Kekayaan Intelektual akan terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk dapat mencatatkan KIK," ujar Adi.
Koordinator Penyuluh Pertanian, Muji Yuwono menambahkan untuk potensi Indikasi Geografis, Bangka Tengah mempunyai 2 (dua) potensi yang dapat dikembangkan yaitu Madu Pelawan dan Gaharu. Kedua hasil alam ini sudah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Madu pelawan yang sudah dikenal di Provinsi Bangka Belitung bahkan sering menjadi oleh-oleh jika orang mencari madu dari Bangka Belitung. Karena tekstur rasa yang khas dari madu pelawan, dengan cita rasa pahit namun disertai rasa manis, hanya dapat diambil dari lebah yang bersarang di pohon pelawan. Pohon pelawan sendiri banyak tersebar di wilayah bangka sampai ke belitung. Jadi bagi para pemburu madu tidak takut untuk kehabisan madu, selagi kelestarian hutan di Bangka Belitung tetap terjaga.
Tidak jauh berbeda dengan Gaharu, dengan masih banyaknya pohon Gaharu di wilayah Bangka Tengah, tentu menjadi nilai ekonomi yang sangat menjanjikan. Bahkan pasar untuk hasil Gaharu sendiri sudah menembus ekspor ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Jika ini dikembangkan dengan serius, maka akan menambah nilai jualnya di pasar nasional maupun internasional dengan mendaftarkannya sebagai Indikasi Geografis dari Bangka Tengah.
Dengan terdatanya potensi-potensi Indikasi Geografis dari Bangka Tengah diharapkan dapat diinventarisir dan dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal terlebih dahulu. Dengan seriusnya peran pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan beberapa tahun kedepan, Madu pelawan dan Gaharu dari Bangka Tengah dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.