
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis penguatan tata kelola reformasi hukum di daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rahendro, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Sekretariat IRH Iqbal, Sekretaris Tim Latifa, dan anggota Tim Sekretariat IRH lainnya.
Dalam pengantarnya, Rahendro menjelaskan bahwa Penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Permenkum Nomor 44 Tahun 2025 dan Kepmenkum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi landasan normatif dalam mengukur sekaligus mendorong pelaksanaan reformasi hukum di tingkat daerah agar terwujud regulasi yang berkualitas, adaptif, serta taat asas.
Penilaian IRH Tahun 2026 mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum sebesar 25 persen, kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum sebesar 25 persen, kualitas re-regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan sebesar 30 persen, serta aksesibilitas dokumen dan informasi hukum melalui JDIH sebesar 20 persen.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PIC, Surat Keputusan Tim Kerja, dan Asesor dari delapan Pemerintah Daerah di wilayah Bangka Belitung telah mencapai 100 persen. Kemenkum Babel sendiri telah melaksanakan sosialisasi IRH pada 29 Januari 2026, dengan laporan yang telah disampaikan melalui aplikasi Sumaker serta penginputan data pada aplikasi IRH.
Terkait mekanisme pendampingan, Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, metode pendampingan yang sebelumnya dilakukan secara langsung ke pemerintah daerah kemungkinan akan dilaksanakan melalui pertemuan daring atau dengan mengundang pemerintah daerah ke kantor wilayah. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi atas pengembangan aplikasi IRH yang dinilai semakin responsif dan adaptif.
Kanwil Kemenkum Babel turut menyampaikan sejumlah masukan teknis terhadap pengembangan aplikasi IRH. Di antaranya perlunya akses monitoring pada akun Tim Sekretariat Wilayah (TSW) terhadap pengunggahan SK Tim Kerja dan Tim Asesor pemerintah daerah. Selain itu, diperlukan menu jadwal atau timeline yang menampilkan batas waktu pengunggahan, penilaian mandiri, serta perbaikan data dukung (DADUK) agar pemerintah daerah lebih disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi tahapan penilaian.
Masukan lainnya adalah perlunya fitur notifikasi atau histori perubahan apabila terdapat perbaikan DADUK dari pemerintah daerah. Hal ini penting agar TSW sebagai verifikator dapat mengetahui secara real time bahwa dokumen telah diperbaiki dan siap untuk diverifikasi kembali.
Kanwil Kemenkum Babel juga menyoroti akses terhadap Surat Hasil Penilaian (SHP) nilai IRH. Saat ini, SHP hanya dapat diakses oleh akun pemerintah daerah atau asesor, sementara akun TSW tidak memperoleh akses tersebut. Padahal, akses terhadap hasil akhir penilaian beserta catatan kekurangan pada setiap variabel dan indikator sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan di tingkat wilayah.
Selain itu, dibahas pula terkait tampilan menu pada Laporan Kinerja Penilaian (LKP) IRH di aplikasi yang menampilkan 12 indikator, sementara dalam pedoman yang berlaku hanya terdapat 4 variabel dan 10 indikator. Hal ini dipertanyakan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara pedoman normatif dengan sistem aplikasi. Mekanisme sanggah serta menu audiensi pada aplikasi juga menjadi perhatian, termasuk bentuk dan jenis data dukung yang harus dipersiapkan dalam proses tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas reformasi hukum di daerah sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, koordinasi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar capaian Indeks Reformasi Hukum semakin meningkat dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik serta kepastian hukum di daerah,” ujar Johan Manurung.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat aplikasi IRH Tahun 2026 ini, Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta memastikan bahwa reformasi hukum berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanwil Kemenkum Babel
