
Belitung Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum KUHP dan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Mekanisme Pelaporan Paralegal di Kabupaten Belitung Timur, Rabu (04/02/2026), bertempat di Kantor Bupati Belitung Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Belitung Timur dan menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang diwakili oleh Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah nyata menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat access to justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.“Posbankum harus menjadi ruang hukum bagi masyarakat agar keadilan hukum yang bermartabat benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan bahwa Kabupaten Belitung Timur telah berhasil membentuk 39 Posbankum dari total 39 desa dan kelurahan. Saat ini terdapat 339 paralegal, dengan 128 orang telah mengikuti pelatihan dan 45 orang telah mengikuti program aktualisasi.
Menurut Johan, pembinaan paralegal ini merupakan upaya konkret mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Paralegal Posbankum diharapkan mampu berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, edukasi hukum, pendampingan awal, serta mediasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan secara damai dan sederhana.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wakil Bupati Belitung Timur atas capaian predikat istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto yang mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 membawa paradigma baru pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan, serta mengedepankan pidana alternatif guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, materi mekanisme pelaporan bagi Paralegal Posbankum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Sudihastuti, yang menekankan pentingnya pelaporan aktif setiap kegiatan dan layanan hukum Posbankum melalui aplikasi Form Posbankum sebagai bagian dari akuntabilitas dan evaluasi program.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan berbagi pengalaman antara peserta paralegal dengan narasumber, yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran paralegal Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum dan mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran paralegal Posbankum dalam menyediakan akses keadilan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pembinaan ini, kami berharap dapat memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, serta memperkuat pemahaman tentang sistem hukum yang baru, seperti KUHP yang lebih berfokus pada keadilan dan kemanusiaan.”
KANWIL KEMENKUM BABEL




