
Tanjung Pandan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Belitung. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung, Selasa (3/2/2026).
Adapun 3 (tiga) Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi antara lain:
1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; dan
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang dalam arahannya, disampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif dan teknis penulisan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Pengharmonisasian terhadap 3 (tiga) Ranperda sebagaimana dimaksud dari aspek substantif secara keseluruhan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung, Paryanta, menyampaikan bahwa urgensi perubahan dan pencabutan ranperda yakni dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan dinamika, kehidupan ketatanegaraan, dan perkembangan hukum di dalam masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses pengharmonisasian tiga Ranperda. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Belitung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses harmonisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas regulasi daerah, menciptakan keselarasan hukum, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Belitung.
Hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung antara lain Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, hadir Kepala Inspektorat Daerah Paryanta, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Fari, Sekretaris BPKAD Riyadi, Kepala Bagian Hukum Wigman Wudie, serta perwakilan dari BAPPEDA Kabupaten Belitung.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa“Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika sosial, dan implementatif di lapangan. Setiap proses harmonisasi yang kami lakukan bertujuan agar kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa melalui kolaborasi yang sinergis antara pusat dan daerah, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat perannya sebagai legal advisor pemerintah daerah dalam membangun tata kelola regulasi yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
KANWIL KEMENKUM BABEL
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI
Tingkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 3 Ranperda Kabupaten Belitung
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMKEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
||||||
| Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684 | ||
| +62811717469 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilbabel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kemenkumbabel@gmail.com |
