
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting pada Selasa (31/03/2026). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Bangbang, beserta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), notaris, serta pelaku UMKM di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait layanan Perseroan Perorangan sebagai bentuk inovasi legalitas usaha yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh status badan hukum. Kegiatan mengusung tema “Mengenal Lebih Dekat Layanan Perseroan Perorangan, Inovasi Legalitas Usaha untuk Kemajuan Bisnis Lokal”.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Melalui skema ini, pelaku usaha dapat memperoleh pengakuan legalitas usaha sebagai badan hukum dengan proses yang sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau.
Lebih lanjut Johan Manurung menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan, di antaranya adanya pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan badan usaha, serta pengakuan legalitas melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri sebagai bukti badan hukum. Menurutnya, hal tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Johan Manurung juga mengajak para notaris untuk turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, notaris, dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan legalitas usaha.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Babel, M. Bangbang, menyampaikan paparan terkait regulasi dan mekanisme pendirian Perseroan Perorangan. Ia menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.
Disampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, kriteria usaha mikro memiliki modal maksimal hingga Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
M. Bangbang menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memiliki sejumlah keunggulan, antara lain pemisahan harta kekayaan, tidak adanya ketentuan minimal besaran modal, struktur organisasi bersifat one-tier, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman layanan.ahu.go.id, serta biaya pendaftaran yang relatif terjangkau sebesar Rp50.000. Setelah proses pendaftaran selesai, pelaku usaha akan memperoleh Surat Keputusan Menteri sebagai bukti sah badan hukum.
Selain itu, masyarakat dapat langsung mengakses layanan Perseroan Perorangan dengan menggunakan data pribadi melalui sistem AHU online. Hingga tanggal 30 Maret 2026, jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 1.111 badan usaha, yang menunjukkan tingginya minat pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha.
Terkait aspek perpajakan, Perseroan Perorangan dapat memanfaatkan skema pajak final (PPh Final) dengan tarif sebesar 0,5%, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab secara daring yang diikuti secara aktif oleh notaris dan pelaku UMKM. Diskusi ini menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan administrasi, serta manfaat legalitas usaha bagi pengembangan bisnis.
Melalui kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan harapannya kepada para notaris dan masyarakat untuk semakin memahami pentingnya legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan serta dapat memanfaatkan kemudahan layanan yang disediakan pemerintah guna mendorong pertumbuhan UMKM yang berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen memberikan layanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL
