
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring Hasil Rencana Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 pada Selasa (31/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pemerintah kabupaten/kota terkait sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memimpin jalannya kegiatan bersama jajaran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah guna memastikan kesesuaian regulasi dengan kebijakan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah Tahun 2025 yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kantor Wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah, baik dalam bentuk penyempurnaan regulasi maupun penguatan implementasi kebijakan.
Rapat monitoring ini juga dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Kabupaten Bangka Selatan, Biro Hukum Kota Pangkalpinang, serta perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian dan ketahanan pangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan, diperoleh sejumlah rekomendasi yang terbagi ke dalam rekomendasi regulatif dan non-regulatif. Rekomendasi regulatif mencakup penyempurnaan norma, substansi, dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, rekomendasi non-regulatif berfokus pada penguatan implementasi kebijakan melalui peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, penyusunan pedoman teknis, serta penguatan perencanaan program di bidang pangan.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan terintegrasi melalui Rencana Aksi Daerah. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dalam pembangunan sektor pangan dan gizi yang berkelanjutan serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kemenkum dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah yang adaptif, implementatif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkum, Johan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa Kemenkum akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menambahkan bahwa keberhasilan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang berkelanjutan, komunikasi yang efektif, serta kesamaan persepsi dalam menyempurnakan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum menunjukkan komitmen dalam memperkuat kualitas regulasi daerah melalui pendekatan analisis dan evaluasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Diharapkan sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan guna menciptakan regulasi daerah yang harmonis, efektif, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL



