
Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan hukum laksanakan rapat pendalaman terhadap Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (31/03).
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja PP, Muhamad Iqbal, yang menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang telah ditetapkan dalam SK Propemperda Tahun 2026. Adapun urgensi penyusunan NA dan Ranperda ini adalah mendukung tumbuh kembang iklim usaha di daerah melalui penataan pedagang kali lima agar selaras dengan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan sehingga pedagang kaki lima tumbuh dan berkembang baik secara kualitas dan kuantitas.Tentunya penataan PKL ini harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bangka sehingga dalam penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan tata ruang wilayah dan tujuan pembangunan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UU 13 Tahun 2022 menyebutkan bahwa “Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. “Dengan adanya keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui JFT Perancang Peraturan perundang-undangan dalam penyusunan NA dan Ranperda, hal ini tentu menegaskan bahwa dalam pembentukan Ranperda ini sudah memenuhi asas formil dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan”, tegas Rahmat Feri.
Kadiv P3H juga menegasakan bahwa perlunya penyelarasan Naskah Akademik dan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan dan pentingnya memahami kondisi atau kebutuhan sosiologis masyarakat untuk di atur dalam Ranperda ini.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah menjalin kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah. Harapannya melalui fasilitasi penyusunan NA dan Ranperda ini, Kantor Wilayah dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan produk hukum yang dibentuk memberikan manfaat bagi pembangunan daerah
KANWIL KEMENKUM BABEL

