
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) melaksanakan Rapat Evaluasi Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta mendorong optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, bersama Ketua Tim Kerja BPHN Kantor Wilayah Muhamat Ariyanto dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, mengikuti rapat sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya penelaahan secara komprehensif terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum OBH. Penanganan pengaduan secara profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kemenkum sebagai panitia pengawas bantuan hukum di daerah.
Selain itu, Rahmat Feri Pontoh juga menyampaikan apresiasi atas capaian 100% penginputan data Posbankum yang didukung peran aktif paralegal serta pengurus desa. Pencapaian tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, paralegal, dan pemangku kepentingan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Rapat juga membahas rencana peresmian Posbankum secara nasional yang direncanakan pada bulan April mendatang oleh Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, baik melalui kehadiran perwakilan wilayah secara langsung maupun secara daring.
Dalam rangka memperkuat kelembagaan Posbankum, direncanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABDesi). Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa serta memperkuat keberadaan Posbankum sebagai sarana pemberdayaan hukum masyarakat.
Selain itu, dibahas pula rencana pembentukan Forum Komunikasi Paralegal sebagai wadah koordinasi, peningkatan kapasitas, dan penguatan peran paralegal di daerah. Forum ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendampingan hukum bagi masyarakat serta memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum juga menganjurkan agar dilakukan rapat koordinasi lanjutan bersama panwasda guna memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Penelaahan akan dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat, termasuk kemungkinan pemanggilan OBH ke sekretariat panwasda atau pelaksanaan klarifikasi langsung di lokasi OBH.
Lebih lanjut, Tim Kerja BPHN Kantor Wilayah menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan Posbankum di Kabupaten Bangka Selatan pada bulan April sebagai upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Selain itu, konsep Forum Komunikasi Paralegal akan dikaji lebih lanjut terkait cakupan pelaksanaannya, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tim kerja juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JFT Perancang terkait penyusunan draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka rencana kerja sama dengan ABDesi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum.
Upaya pemerataan Posbankum di seluruh kabupaten/kota terus dioptimalkan, meskipun masih terdapat tantangan terkait ketersediaan sumber daya manusia di beberapa daerah. Kemenkum berkomitmen untuk terus meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas paralegal.
Kakanwil Kemenkum, Johan Manurung, menyampaikan bahwa "Penguatan pengawasan terhadap OBH serta optimalisasi Posbankum merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang merata dan berkualitas. Sinergi antara pemerintah, paralegal, dan pemangku kepentingan di daerah diharapkan mampu memperkuat layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel."
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa "Kami mendorong agar setiap laporan masyarakat ditelaah secara komprehensif berdasarkan bukti yang valid, sehingga pengawasan terhadap OBH tetap berjalan profesional serta tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap layanan bantuan hukum. Koordinasi dengan panwasda menjadi penting agar setiap tindak lanjut pengaduan memiliki dasar yang jelas dan terukur."
Melalui kegiatan evaluasi ini, Kemenkum terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola bantuan hukum, sehingga setiap layanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
KANWIL KEMENKUM BABEL

