
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan audiensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung. Sementara itu, dari pihak DLH Kota Pangkalpinang hadir Kepala Bidang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Teddy Firmansyah beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Persetujuan Lingkungan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa keterlibatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 5 ayat (1).
Selain itu, ditekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan awal dalam pembentukan Ranperda. Naskah Akademik berfungsi sebagai dasar kajian yang komprehensif agar materi muatan Ranperda dapat disusun secara sistematis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjawab kebutuhan hukum di daerah.
Dalam diskusi juga dibahas adanya perubahan kebijakan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini menuntut adanya penyesuaian dalam aspek teknis penyelenggaraan persetujuan lingkungan, khususnya terkait mekanisme dan kewenangan. Perbedaan praktik penerbitan persetujuan lingkungan yang terjadi saat ini dinilai perlu mendapatkan kejelasan pengaturan dalam Ranperda yang akan disusun.
Melalui audiensi ini, diharapkan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menerima permohonan fasilitasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Persetujuan Lingkungan ke depannya.
KANWIL KEMENKUM BABEL

