Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka pada Rabu, 4 Februari 2026, di Kantor Kanwil Kemenkum Babel. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi standar dalam pembentukan peraturan daerah.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irkham. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergisitas dan upaya strategis yang telah dilakukan dalam proses harmonisasi Ranperda.
"Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami berharap dapat memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas untuk kemajuan Kabupaten Bangka," ujar Johan Manurung.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Plt. Asisten III Kabupaten Bangka, Rismy Wira, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Restu Ing Handayani, serta Kepala Bagian Organisasi, Wistony Claus. Selain itu, terdapat juga peserta dari Kantor Wilayah Kemenkum Babel, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dan CPNS.
Ranperda yang dibahas adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selama rapat, dilakukan pembahasan mendalam mengenai pasal-pasal dalam draf Ranperda untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dari Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menambahkan, "Kami berharap bahwa harmonisasi ini akan memperkuat dasar hukum di Kabupaten Bangka dan membantu dalam implementasi yang lebih efektif dari peraturan daerah."
Dengan kegiatan ini, diharapkan proses pembuatan peraturan daerah yang lebih baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dapat terus berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL
