
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), bersama jajaran terkait.
Pengawasan dilakukan terhadap Notaris Yokue Adi Nursahid di Kabupaten Bangka Tengah dan Notaris Nur Ichsan di Kota Pangkalpinang, bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap PMPJ serta menjamin transparansi dan keabsahan data pengguna jasa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi pejabat pelapor dari risiko hukum dan mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT).
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menyatakan, "Pengawasan PMPJ ini merupakan upaya kami untuk memastikan notaris bekerja secara profesional, meminimalkan risiko hukum, dan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme."
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan, "Kami terus memastikan notaris menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, menjaga integritas, dan berperan dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme."
KANWIL KEMENKUM BABEL



