
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka untuk membahas isu terkait kekayaan intelektual, khususnya mengenai hak cipta dan pengelolaan ekspresi budaya tradisional. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antarinstansi dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual, Erlangga Hadi Wibowo menyampaikan pentingnya upaya bersama dalam mengatasi permasalahan terkait hak cipta, khususnya dalam hal penggunaan dan penguasaan hak cipta atas logo LAM (Lembaga Adat Melayu). Salah satu fokus diskusi adalah mengenai penetapan apakah hak cipta logo tersebut akan diserahkan kepada LAM sebagai pemegang hak cipta atau tetap berada pada pencipta. Diperlukan forum lebih lanjut antara LAM dan pencipta untuk mencapai kesepakatan yang jelas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Selain itu, pertemuan juga membahas kemungkinan Setanjak, sebuah ekspresi budaya tradisional Bangka, untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Meskipun Setanjak baru berkembang sejak tahun 2017, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait persyaratan utama pencatatan KIK, yaitu keberadaan ekspresi budaya tersebut yang harus berusia minimal 50 tahun dan masih hidup serta dilestarikan hingga saat ini.
Kepala divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menambahkan Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Disparbud Bangka, serta meningkatkan komitmen bersama dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual daerah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan hak cipta dan budaya tradisional dapat terlindungi dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, "Kami sangat mendukung upaya penguatan pengelolaan kekayaan intelektual di Bangka Belitung, terutama terkait dengan hak cipta dan pelestarian budaya daerah. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Disparbud Bangka sangat penting untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual kita terlindungi dengan baik. Kami berharap bahwa melalui kegiatan ini, kita bisa mencapai kesepahaman yang saling menguntungkan antara pencipta dan LAM serta memastikan ekspresi budaya tradisional seperti Setanjak dapat terus dilestarikan dan diakui secara legal."
Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Bangka Belitung melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi terkait, agar kekayaan intelektual daerah dapat berkembang dengan baik dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL
