
Pangkal Pinang — Upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Salah satunya melalui kegiatan asistensi pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Rabu (4/2), yang berlangsung di Kantor Wali Kota Pangkal Pinang dan Kantor DPRD Kota Pangkal Pinang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan teknis kepada anggota JDIH daerah guna memastikan kesiapan pelaporan kinerja secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan indikator penilaian nasional. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menugaskan tim pengelola JDIH Kanwil yang dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein, bersama Pranata Komputer Ahli Pertama Randhy Pratama dan Dokumentalis Hukum Agus Fitriyuda, untuk mendampingi langsung Tim Pengelola JDIH Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan DPRD Kota Pangkal Pinang.
Pendampingan dilaksanakan secara praktis dan interaktif. Tim Kanwil memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penginputan data pada aplikasi E-Report, mulai dari pengisian profil anggota, pengunggahan produk hukum, penyusunan metadata dan abstrak, hingga pengelolaan dokumen pendukung pembentukan peraturan. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan Variabel I pengelolaan dokumen dan informasi hukum, yang memiliki bobot penilaian terbesar, sehingga kelengkapan dan akurasi unggahan produk hukum menjadi perhatian utama.
Selain itu, aspek aksesibilitas sistem informasi turut diperkuat melalui optimalisasi website JDIH. Pengelola didorong menghadirkan tampilan dokumen hukum yang informatif, fitur pencarian lanjutan, publikasi dokumen pembentukan peraturan, penyajian statistik koleksi dan pengunjung, serta dukungan layanan berbasis mobile guna mempermudah masyarakat mengakses informasi hukum.
Tidak kalah penting, tim juga mengarahkan penguatan integrasi dan sinkronisasi dokumen dengan laman nasional JDIHN, sekaligus mendorong pengembangan inovasi layanan, peningkatan keamanan sistem, penyediaan layanan ramah disabilitas, serta pelaksanaan evaluasi mandiri sebagai langkah perbaikan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan JDIH yang tidak hanya memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi publik.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula evaluasi terhadap capaian tahun sebelumnya serta identifikasi kendala teknis dan keterbatasan sumber daya. Sejumlah strategi percepatan direkomendasikan, antara lain digitalisasi arsip hukum lama, penataan klasifikasi dokumen, serta penguatan koordinasi internal pengelola.
Melalui asistensi ini, diharapkan pengelolaan JDIH Pemerintah Kota dan DPRD Pangkal Pinang semakin tertib, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional. Dengan demikian, pelaporan E-Report JDIHN Tahun 2026 dapat tersusun secara optimal sekaligus meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pengelolaan JDIH di seluruh wilayah dapat berjalan secara maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelaporan, tetapi juga mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum yang mereka butuhkan."
KANWIL KEMENKUM BABEL



