
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Belitung pada Selasa, 3 Februari 2026, di Kantor DPRD Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk memohon dukungan terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, beserta jajaran, juga tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, serta anggota DPRD lainnya, yang mendukung penuh rencana tersebut. Selain itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Fery Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Adi Riyanto, serta tim terkait juga turut hadir dalam koordinasi ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Belitung sangat penting untuk membangun sinergitas antara pemerintah daerah dan lembaga terkait, khususnya dalam pembinaan hukum dan pengelolaan kekayaan intelektual. Johan berharap dengan adanya regulasi ini, pemda dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual yang berpotensi mengembangkan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, menyambut baik kunjungan ini dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya pembentukan Perda KI, dengan harapan dapat mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H, Rahmat Fery Pontoh, menjelaskan tentang pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada di Kabupaten Belitung. Ia menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah mengalami kelebihan beban (obesitas), sehingga perlu dilakukan analisis dan evaluasi agar regulasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan visi daerah dan dapat mendukung pembentukan Perda yang efektif.
Kepala Bidang KI, Adi Riyanto, juga memaparkan bahwa pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual ini adalah bagian dari program nasional yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tujuan utama adalah untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Diharapkan, melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang baik, Kabupaten Belitung dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari sektor ini, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo berpesan, “Kami mendukung penuh langkah ini karena pembentukan Perda KI akan memberi dasar hukum yang kuat untuk mengelola kekayaan intelektual di daerah, dan membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi lokal.”
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, “Kami berkomitmen penuh untuk mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual ini, karena tidak hanya akan memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga membuka peluang baru bagi perkembangan ekonomi daerah. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait, kami yakin bahwa regulasi ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat Belitung.”
KANWIL KEMENKUM BABEL



