
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai keynote speaker bersama sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum dan akademisi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh profesi hukum dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini terdiri dari tiga paket undang-undang pidana, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga menekankan bahwa pembaruan hukum pidana mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem pemidanaan, termasuk penerapan alternatif pidana selain pidana penjara seperti kerja sosial guna mendukung reintegrasi sosial.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta kalangan akademisi. Diskusi ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan terhadap pembaruan hukum pidana nasional, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan selaras di seluruh wilayah Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL


