
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris yang dilaksanakan oleh Majelis Pusat Pengawas Notaris (MPPN) pada Rabu, 11 Maret 2026, di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang didampingi oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPDN) Pangkalpinang, Adi Riyanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang. Sidang ini juga dihadiri oleh Ketua Sidang MPPN, Dr. Dulyono S.H., M.H., serta anggota MPPN, Ismiati Dwi Rahayu, S.H., dan Dr. Muhammad Sofyan Pulungan, S.H., M.A.
Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik serta ketentuan jabatan notaris. Pembacaan putusan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, setelah melalui serangkaian klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan sidang pemeriksaan oleh Majelis Pengawas.
Pembacaan putusan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang diperiksa, serta memastikan bahwa pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Dalam sidang ini, hasil yang diperoleh adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) .
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. “Kehadiran kami dalam sidang ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Kami berharap, keputusan yang dibacakan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh notaris untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, juga memberikan pernyataan mengenai pengawasan terhadap jabatan notaris. “Pengawasan terhadap notaris sangat penting untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi. Keputusan ini menjadi pengingat bagi semua notaris untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas mereka. Kami berharap melalui keputusan ini, integritas dan kredibilitas profesi notaris dapat terus terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan semakin meningkat.”
Sidang ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas profesi notaris, serta memastikan bahwa pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi. Dengan adanya putusan ini, diharapkan pengawasan terhadap jabatan notaris dapat terus diperkuat untuk kepentingan masyarakat dan dunia hukum yang lebih baik.
KANWIL KEMENKUM BABEL

