Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Babel ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum Tahun 2026

WhatsApp Image 2026 03 10 at 09.16.14

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, dan diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Sriyani Agustina bersama jajaran pegawai lainnya, antara lain Analis Sumber Daya Manusia Muda Marwin, Penelaah Teknis Kebijakan Abdi, Penelaah Teknis Kebijakan Iswandi, CPNS, serta peserta magang Hub Kemnaker.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, sebagai narasumber utama yang memaparkan strategi peningkatan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Dalam paparannya disampaikan bahwa SPIP merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan SPIP yang efektif, diharapkan seluruh unit kerja mampu membangun sistem pengendalian internal yang kuat sehingga setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara terukur, akuntabel, serta memberikan hasil yang optimal bagi organisasi. SPIP juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat manajemen risiko dan mencegah potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan capaian sementara penyelenggaraan SPIP Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum. Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai maturitas SPIP mengalami peningkatan dari 3,315 pada tahun 2024 menjadi 3,320 pada tahun 2025. Selain itu, indeks Manajemen Risiko juga menunjukkan peningkatan dari 3,338 menjadi 3,463.

Meski demikian, terdapat catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni penurunan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dari 2,814 menjadi 2,540. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan penguatan kebijakan serta implementasi pengendalian korupsi di seluruh unit kerja agar sistem pengendalian internal dapat berjalan secara lebih optimal.

Hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menunjukkan beberapa Area of Improvement (AoI) dalam penyelenggaraan SPIP. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain implementasi kebijakan manajemen risiko yang belum sepenuhnya konsisten, peningkatan kompetensi pegawai terkait SPIP dan manajemen risiko yang masih perlu diperkuat, serta belum terbangunnya sistem pengendalian antikorupsi yang komprehensif.

Selain itu, sistem pengendalian yang ada juga dinilai perlu diperkuat agar mampu mencakup seluruh aspek pengendalian, mulai dari upaya pencegahan, deteksi, hingga respons terhadap potensi kecurangan atau fraud. Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan organisasi.

Untuk menindaklanjuti berbagai Area of Improvement tersebut, Kementerian Hukum mendorong seluruh unit kerja agar melakukan pembaruan terhadap register manajemen risiko, termasuk risiko yang berkaitan dengan potensi kecurangan atau fraud. Pembaruan tersebut penting agar setiap risiko yang mungkin terjadi dapat diidentifikasi secara lebih dini dan dikelola secara tepat.

Selain itu, unit kerja juga diharapkan memperkuat kebijakan antikorupsi melalui penyusunan regulasi serta standar operasional prosedur terkait gratifikasi, benturan kepentingan, whistleblowing system, hingga mekanisme audit investigatif. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian internal yang berfungsi untuk menjaga integritas organisasi.

Di samping itu, penguatan infrastruktur SPIP, manajemen risiko, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi juga menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPIP Tahun 2026. Infrastruktur tersebut perlu disiapkan secara baik agar implementasi SPIP dapat berjalan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan SPIP Tahun 2026 sendiri akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Tahap persiapan mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di masing-masing unit kerja serta peningkatan pemahaman pegawai melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan.

Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, unit kerja diharapkan mampu membangun lingkungan pengendalian yang kuat, melakukan penilaian risiko secara sistematis, melaksanakan kegiatan pengendalian secara konsisten, serta memastikan pengelolaan informasi dan komunikasi berjalan dengan baik. Tahapan ini juga mencakup kegiatan pemantauan terhadap efektivitas pengendalian intern yang telah dilaksanakan.

Sementara itu pada tahap pelaporan, setiap unit kerja diwajibkan menyusun laporan penyelenggaraan SPIP secara berkala, baik melalui laporan triwulanan maupun laporan tahunan. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi terhadap implementasi SPIP serta sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan manajemen risiko organisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan arahan kepada seluruh unit kerja agar pelaksanaan pengendalian intern tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai kebutuhan organisasi yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kinerja dan akuntabilitas.

Seluruh pimpinan unit kerja diharapkan dapat menjadikan pengendalian intern sebagai bagian dari budaya kerja organisasi. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dikelola secara lebih sistematis serta mampu meminimalisir potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.

Selain itu, peningkatan pemahaman pegawai mengenai manajemen risiko juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan SPIP. Pegawai diharapkan mampu memahami dan memanfaatkan dokumen manajemen risiko sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta dalam merencanakan langkah-langkah mitigasi risiko.

Pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen risiko juga perlu dilakukan secara berkala oleh setiap unit kerja. Proses pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengendalian yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan serta mampu memberikan hasil yang efektif.

Di akhir kegiatan, seluruh unit kerja juga diingatkan agar menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketepatan waktu dalam pelaporan menjadi bagian penting dalam mendukung proses evaluasi serta pengambilan kebijakan di tingkat kementerian.

Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan "Melalui penguatan SPIP dan manajemen risiko, setiap unit kerja diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko secara lebih dini serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan secara optimal dan kami berharap seluruh jajaran dapat menjadikan SPIP sebagai bagian dari budaya kerja organisasi. Dengan pengendalian intern yang kuat, maka pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.”

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin memahami pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

KANWIL KEMENKUM BABEL
WhatsApp Image 2026 03 10 at 09.16.19WhatsApp Image 2026 03 10 at 11.52.02WhatsApp Image 2026 03 10 at 11.52.02 1

logokemenkum
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumbabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logokemenkum
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumbabel@gmail.com