
Bogor – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 9–10 Maret 2026, bertempat di Wisma Pengayoman Kementerian Hukum, Jalan Raya Puncak – Cianjur No. 83, Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, bersama jajaran pengelola perencanaan dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Analis Anggaran Ahli Pertama Juning Diastuti, Penata Kelola Pemerintahan Andri Prabowo, serta Pranata Keuangan APBN Mahir Hendra.
Supervisi dipimpin oleh Ketua Tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Febriyanti, yang didampingi oleh sejumlah anggota tim supervisi, yaitu Risma Apriyanti, Sinta Septiana Putri, Setyaningsih, Deshinta Vellatania, dan Maulana Hasanudin. Dalam arahannya, Febriyanti menegaskan bahwa setiap usulan belanja modal yang diajukan oleh satuan kerja harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas, sekaligus diselaraskan dengan prioritas program yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah usulan belanja modal untuk Tahun Anggaran 2027 yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Usulan tersebut mencakup pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, pengadaan peralatan fasilitas perkantoran, serta penambahan nilai aset berupa gedung dan bangunan. Selain itu, juga diajukan rencana renovasi Aula atau Balai Pengayoman sebagai upaya peningkatan kualitas sarana layanan publik di lingkungan kantor wilayah.
Tim supervisi juga memberikan penekanan bahwa setiap usulan belanja modal maupun belanja sewa harus dilengkapi dengan data dukung yang lengkap dan valid. Dokumen yang wajib disertakan antara lain Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pengantar, serta dokumen rencana pendistribusian barang.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan secara langsung terhadap dokumen data dukung yang telah disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Tim supervisi menelaah kesesuaian antara usulan belanja dengan dokumen perencanaan yang telah disusun, termasuk memastikan keselarasan antara RKBMN dengan rencana usulan belanja modal dan belanja sewa yang diajukan oleh kantor wilayah.
Melalui proses supervisi tersebut, tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi juga memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap dokumen yang telah diajukan. Catatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar bagi Kantor Wilayah untuk melakukan penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran sebelum proses pengajuan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kegiatan supervisi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses perencanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses evaluasi dan pembinaan tersebut, diharapkan kualitas usulan belanja yang diajukan oleh satuan kerja dapat semakin akuntabel dan tepat sasaran.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini memberikan manfaat yang sangat penting bagi kantor wilayah dalam meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, khususnya dalam penyusunan usulan belanja modal dan belanja sewa untuk tahun anggaran mendatang.
Menurut Johan Manurung, melalui supervisi dan pendampingan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, Kantor Wilayah dapat memperoleh arahan serta masukan yang konstruktif sehingga proses penyusunan dokumen perencanaan dapat dilakukan secara lebih sistematis, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan yang telah diberikan oleh tim supervisi agar dokumen usulan belanja modal dan belanja sewa Tahun Anggaran 2027 dapat disempurnakan secara optimal serta mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



