
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pembahasan pembentukan Produk Hukum Daerah tentang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (10/03/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Analis Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di daerah. Salah satu potensi yang dinilai dapat didorong untuk segera didaftarkan adalah produk kerajinan daerah. Produk kerajinan memiliki peluang besar untuk memperoleh perlindungan IG karena proses pengajuannya relatif lebih sederhana serta tidak memerlukan uji laboratorium sebagaimana beberapa produk lainnya.
Selain itu, dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa setelah suatu Indikasi Geografis terdaftar, para pelaku usaha atau pengrajin dapat melanjutkan penguatan identitas produk melalui pendaftaran merek kolektif. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperkuat identitas komunal dari produk khas daerah.
Pada kesempatan yang sama, rombongan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Pertemuan tersebut membahas upaya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah, termasuk pengembangan Sentra KI di Bangka Belitung yang saat ini telah berjumlah 10 Sentra KI. Selain itu, turut dibahas perkembangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di wilayah Bangka Belitung serta contoh implementasi Perda KI yang telah diterapkan di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
“Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah tentang Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi KI di daerah. Dengan adanya dukungan regulasi di tingkat daerah, diharapkan ekosistem KI di Bangka Belitung dapat berkembang dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong berbagai program untuk meningkatkan pemanfaatan KI di daerah, termasuk penguatan UMKM berbasis Kekayaan Intelektual serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan KI di masyarakat, mulai dari pendampingan pendaftaran KI, pencatatan KIK, hingga mendorong pembentukan Perda KI sebagai landasan hukum di daerah. Selain itu, kami juga mencermati berbagai tantangan di lapangan, termasuk masih terbatasnya kesiapan dan pemahaman sebagian pihak dalam implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkap Kaswo.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual semakin kuat dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu penggerak pembangunan ekonomi daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL

