
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang pada Senin (09 Maret 2026) bertempat di Ruang Rapat Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama Plt. Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, Novidiyanto, serta disaksikan oleh jajaran pimpinan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang dan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt. Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang yang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang telah memiliki satu paten sederhana yang telah terdaftar sebagai bentuk komitmen awal dalam melindungi hasil inovasi yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti di lingkungan perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman serta memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan bahwa berbagai potensi inovasi yang dihasilkan oleh mahasiswa, dosen, dan civitas akademika perlu didorong untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi hasil riset maupun karya inovatif yang dihasilkan.
“Melalui kerja sama ini, Kanwil akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi civitas akademika Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah menjalin kerja sama dengan 10 perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya mendorong peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Melalui terjalinnya kolaborasi dan sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi yang dimiliki dengan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


