Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, para Penyuluh Hukum Ahli Muda, Tim Pengawas Daerah (Panwasda), serta 10 Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sepuluh Organisasi Bantuan Hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain LBH Hatami Koni’ah Iklima, LBH KUBI, LBH Belitung, LPH HAM Pancasila, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, PLBH Al Hakim Babel, PLBH Legal Justice Babel, PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, serta YLBH Rusti Justice.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, yang menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Bantuan hukum bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan."
Ia menegaskan bahwa melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ingin memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Johan Manurung juga mengingatkan kepada seluruh Organisasi Bantuan Hukum agar senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum dengan tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Selain itu, ia juga mendorong para OBH untuk menyusun perencanaan yang matang serta memaksimalkan pemanfaatan anggaran bantuan hukum secara optimal agar target pelaksanaan bantuan hukum dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, mudah diakses, serta terjangkau.
Kadiv P3H, Feri Pontoh “Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara maksimal dan semakin banyak masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan manfaat dari layanan bantuan hukum.”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan 10 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas serta memastikan bahwa program bantuan hukum yang dibiayai oleh negara dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Tim Pengawas Daerah (Panwasda) dengan para Ketua dan Direktur Organisasi Bantuan Hukum serta para peserta undangan. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelaksanaan program bantuan hukum, serta memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL
