
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pengawasan Kearsipan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A Triandini Oscar, bersama jajaran arsiparis dan pegawai terkait. Turut hadir sebagai narasumber Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Dewi Haryati, serta peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Dewi Haryati menjelaskan bahwa Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan pelaksanaan pengelolaan arsip di lingkungan instansi pemerintah. Pengawasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, andal, dan akuntabel sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik."
Objek pengawasan meliputi unit pengolah dan unit kearsipan dengan instrumen pengawasan berupa Formulir ASKI Unit Pengolah dan Formulir ASKI Unit Kearsipan. Adapun aspek yang menjadi fokus pengawasan mencakup pengelolaan arsip dinamis serta sumber daya kearsipan, termasuk kompetensi SDM, sarana prasarana, serta sistem pengelolaan arsip yang digunakan, lebih lanjut disampaikan bahwa pengawasan kearsipan memiliki urgensi strategis, antara lain untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Metode pengawasan yang digunakan meliputi On the Spot, On Desk, dan Online, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pelaksanaan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan meraih kategori “sangat memuaskan” pada penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024 dengan perolehan nilai 96,00. Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip secara profesional dan berkelanjutan.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dari sistem administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai sumber informasi dan alat bukti yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pengambilan kebijakan serta pertanggungjawaban kinerja organisasi."
Kegiatan pengawasan kearsipan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan guna memastikan setiap unit kerja mampu menerapkan standar kearsipan secara konsisten, sehingga mampu mendukung terciptanya birokrasi yang profesional, modern, dan terpercaya.
KANWIL KEMENKUM BABEL


