
Toboali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum KUHP dan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Mekanisme Pelaporan Paralegal di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (16/04/2026), bertempat di Kantor Bupati Bangka Selatan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan dan menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan Hendra Amoer, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Ketua APDESI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid sekakigus membuka Pelaksanaan Kegiatan menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah nyata menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat access to justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.“Posbankum harus menjadi ruang hukum bagi masyarakat agar keadilan hukum yang bermartabat benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, dalam sambutan menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Selatan telah berhasil membentuk 53 Posbankum dari total 53 desa dan kelurahan. Saat ini terdapat 172 paralegal, dengan 72 orang telah mengikuti pelatihan dan 09 Paralegal yang berhasil mendapat gelar C.P.L.A.
Menurut Johan, pembinaan paralegal ini merupakan upaya konkret mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Paralegal Posbankum diharapkan mampu berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, edukasi hukum, pendampingan awal, serta mediasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan secara damai dan sederhana.
Penyampaian Materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto yang mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 membawa paradigma baru pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan, serta mengedepankan pidana alternatif guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Lebih Lanjut, Narasumber juga menyampaikan mekanisme pelaporan bagi Paralegal Posbankum yang secara substansi menekankan pentingnya pelaporan aktif setiap kegiatan dan layanan hukum Posbankum melalui aplikasi Form Posbankum sebagai bagian dari akuntabilitas dan evaluasi program.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan berbagi pengalaman antara peserta paralegal dengan narasumber, yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran paralegal Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum dan mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran paralegal Posbankum dalam menyediakan akses keadilan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pembinaan ini, kami berharap dapat memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, serta memperkuat pemahaman tentang sistem hukum yang baru, seperti KUHP yang lebih berfokus pada keadilan dan kemanusiaan.”
Kanwil Kemenkum Babel



