
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (15/4/2026) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, serta dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh; Ketua Tim Kerja 2, Yanto Majid; jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan; serta CPNS Perancang. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hendri, bersama perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengharmonisasian terhadap dua Ranperkada, yaitu Ranperkada tentang Pedoman Pemberian Penghargaan berupa Perjalanan Ibadah Umrah, serta Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas sinergi yang telah terjalin dalam upaya peningkatan kualitas regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hendri, menjelaskan bahwa penyusunan kedua Ranperkada tersebut memiliki urgensi sebagai dasar hukum pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
Ranperkada terkait perubahan Standar Harga Satuan disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan dan rencana anggaran daerah, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap standar harga satuan dan standar biaya umum. Adapun Ranperkada mengenai pemberian penghargaan berupa perjalanan ibadah umrah merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam RPJMD Tahun 2025–2029, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan tokoh agama yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dalam pembahasannya, Ranperkada tentang pemberian penghargaan perjalanan ibadah umrah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan Ranperkada tentang perubahan standar harga satuan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian Ranperkada merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substansi yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya berfungsi sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam menjaga konsistensi norma hukum, kejelasan pengaturan, serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa Ranperkada tentang Pedoman Pemberian Penghargaan berupa Perjalanan Ibadah Umrah perlu dirumuskan secara cermat agar tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa pemberian penghargaan oleh pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, kriteria yang objektif, serta mekanisme pelaksanaan yang terukur agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa Ranperkada tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah. Standar harga satuan yang disusun secara tepat akan membantu pemerintah daerah dalam menjaga efisiensi penggunaan anggaran, meningkatkan akurasi perencanaan biaya, serta meminimalisir potensi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta pembahasan secara rinci pasal demi pasal terhadap kedua draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperkada yang disusun dapat memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUM BABEL

