
Pangkalpinang, (15/04/2026) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung bersama Korwas PPNS Polda Babel melakukan pemantauan dan pengawasan di pusat perbelanjaan Transmart Mall Pangkalpinang untuk mencegeah pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kedatangan tim Kantor Wilayah dan Korwas PPNS Polda telah ditunggu oleh Buisnes Head Bapak Deni.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Bapak Johan Manurung mengatakan Pengawasan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan yang ada di kota pangkalpinang. Di sampaikan juga kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk Menggunakan produk asli dan tidak melanggar ketentuan KI, Tidak menggunakan merek yang telah terdaftar oleh pihak lain, Tidak memperjual belikan barang hasil pelanggaran KI dan Menghargai hasil karya pencipta dengan meminta izin kepada pencipta jika ada pemutaran lagu di kawasan pusat perbelanjaan agar di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum Kekayaan Intelektual.
Korwas PPNS Polda Bapak Ipda M. Ibkar S.H. MM, C.HL, C.TMP, C.MTR menyampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan apa yang menjadi himbauan dari Kementerian Hukum agar di tindak lanjuti.
Kepala toko, Bapak Deni, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah dilakukan, serta menegaskan bahwa hal ini menjadi pengingat bagi pihak Transmart Mall Pangkalpinang agar ke depan tidak menghadapi kendala hukum terkait Kekayaan Intelektual.
Pemantauan akan terus diperkuat melalui sinergi dan kolaborasi antara Korwas PPNS Babel, pusat perbelanjaan, dan Kanwil Kemenkum Babel guna mendorong kesadaran serta pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan pusat perbelanjaan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



