
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri Struktur dan Proses Efektivitas serta Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi dalam rangka penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A Triandini Oscar, bersama jajaran pegawai terkait. Turut hadir sebagai pendamping dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Galuh Pungki, serta Tim Inspektorat Wilayah V Inspektorat Jenderal, yaitu Nanih, Rini Yuniasih, dan Abdul Hamid.
Penilaian mandiri ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan struktur organisasi, proses kerja, serta mekanisme pengendalian internal berjalan secara efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Seluruh tahapan maturitas penyelenggaraan SPIP didokumentasikan secara sistematis melalui Kertas Kerja sebagai instrumen evaluasi dan pengukuran kinerja pengendalian internal.
Dalam pelaksanaannya, proses penilaian mandiri mendapat pendampingan langsung dari asesor Biro Perencanaan dan Organisasi serta tim Inspektorat Wilayah V guna memastikan objektivitas, akurasi, serta kualitas hasil penilaian. Pendampingan ini juga bertujuan memberikan penguatan terhadap pemenuhan data dukung dan kesesuaian dokumen dengan indikator penilaian maturitas SPIP.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian mandiri antara lain penguatan manajemen SDM dan pengembangan karier melalui pemenuhan data dukung terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum mengenai Manajemen Karier dan Kompetensi Teknis, dokumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK), serta evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. Selain itu, optimalisasi pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berjenjang per triwulan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keterkaitan kinerja individu dengan tujuan organisasi.
Pada aspek manajemen risiko dan pengawasan, dilakukan penyempurnaan analisis risiko terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengunggahan Laporan Hasil Survei Manajemen Risiko, serta pelengkapan laporan SPIP triwulanan dan tindak lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan risiko organisasi berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.Penguatan internalisasi budaya kerja juga menjadi fokus melalui penyusunan SOP serta dokumentasi kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi organisasi, termasuk pelaksanaan Coffee Morning sebagai media komunikasi internal. Selain itu, notula rapat Agen Perubahan juga diarahkan untuk memuat inovasi sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
Pada aspek kedisiplinan dan pelayanan, dilakukan pelengkapan dokumen himbauan terkait pencegahan pelanggaran disiplin, publikasi SOP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta dokumen tindak lanjut Area of Improvement (AOI) terkait hasil survei SPKP Triwulan I.
Hasil penilaian mandiri yang telah disempurnakan selanjutnya akan dikompilasi ke dalam Kertas Kerja Kementerian sebagai bahan penyusunan draft laporan Penilaian Mandiri (PM) SPIP Kementerian Hukum Tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Implementasi SPIP merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap proses kerja berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas. Penguatan struktur dan proses organisasi melalui penilaian mandiri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal serta memastikan pencapaian tujuan organisasi secara optimal."
KANWIL KEMENKUM BABEL


