
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, antara lain Koordinator TSW IRH Zona II, Ismail beserta anggota tim, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan. Turut hadir pula perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Belitung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv P3H) Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Koordinator Zona II, Ismail, menekankan pentingnya kegiatan monitoring dan pendampingan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan IRH Tahun 2026 di daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci dalam pemenuhan data dukung yang berkualitas.
Selanjutnya, Anggota Tim Kerja IRH, Fitriyah memaparkan tujuan kegiatan sebagai bentuk pembinaan kepada Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah. Pembinaan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait verifikasi data dukung, pelaksanaan monitoring, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam proses pengunggahan data.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman terkait pentingnya percepatan pengunggahan data dukung serta peran strategis PIC dan verifikator dalam memastikan kelengkapan dan kualitas data pada aplikasi IRH. Disampaikan pula materi teknis terkait perkembangan progres pengunggahan data, perubahan timeline IRH, tata cara unggah data dukung, serta contoh data dukung dari empat variabel dan sepuluh indikator IRH.
Berdasarkan data pada dashboard aplikasi IRH, diketahui bahwa seluruh delapan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mulai melakukan pengunggahan data. Khusus Zona II, dua pemerintah daerah telah mencapai 100 persen dan memasuki tahap verifikasi, sementara dua lainnya masih dalam proses dengan capaian di bawah 50 persen.
Lebih lanjut, dijelaskan empat variabel utama dalam IRH, meliputi koordinasi Kementerian Hukum dalam harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula indikator-indikator pendukung, seperti pengajuan harmonisasi raperda dan raperkada, partisipasi pimpinan dalam proses harmonisasi, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, evaluasi produk hukum daerah, serta pengelolaan JDIH yang terintegrasi.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, “Saya sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Monitoring dan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung IRH Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan ini adalah langkah penting dalam memastikan keberhasilan reformasi hukum di daerah, dan keberhasilan ini hanya dapat tercapai melalui kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan Kemenkum. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan terus mendorong kemajuan dalam pelaksanaan IRH."
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, juga mengungkapkan, “Kegiatan monitoring dan pendampingan ini merupakan upaya strategis yang tidak hanya menuntut komitmen bersama, tetapi juga membutuhkan kesungguhan dalam menjaga kualitas data yang diunggah. Kami berharap seluruh pihak terus berkolaborasi dan mendukung kelancaran pengunggahan data dukung IRH. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan Kemenkum, tetapi juga untuk terciptanya reformasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.”
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan teknis pemenuhan data dukung per kabupaten oleh PIC/verifikator Tim Sekretariat Wilayah (TSW), yaitu Bangka Tengah oleh Fitri, Bangka oleh Defta, Bangka Barat oleh Winda, dan Belitung oleh Sudihastuti.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, kendala, serta masukan terkait proses pengunggahan data dukung IRH dan implementasinya di daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar pihak semakin kuat serta pelaksanaan IRH ke depan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL

