
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat (17/04/2026) secara daring melalui Zoom Meeting, mulai pukul 08.15 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, serta diikuti oleh seluruh Sekretariat Tim Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, serta CPNS dan peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa timeline Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 menetapkan periode 6 April hingga 24 April 2026 sebagai masa pengunggahan data dukung oleh seluruh Pemerintah Daerah. Seluruh daerah diharapkan telah menyelesaikan proses input data secara lengkap paling lambat pada 24 April 2026, sehingga Tim Sekretariat Wilayah dapat segera melaksanakan tahapan verifikasi.
Ditekankan pula bahwa Tim Sekretariat Wilayah (TSW) memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah melalui Aplikasi IRH secara tertib dan berkelanjutan. Pelaporan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh daerah telah mendapatkan pembinaan secara menyeluruh dalam rangka peningkatan kualitas reformasi hukum.
Selain itu, hasil pelaporan dalam Aplikasi IRH juga menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan kepada Menteri Hukum terkait penilaian kinerja Kantor Wilayah dalam pelaksanaan IRH.
Berdasarkan data nasional, dari total 546 Pemerintah Daerah, masih terdapat 20 daerah atau sekitar 4 persen yang belum mengunggah Surat Keputusan Tim Kerja dan Tim Asesor. Kondisi ini mengakibatkan daerah tersebut tidak dapat mengikuti penilaian IRH Tahun 2026.
Dalam proses verifikasi, data dukung IRH diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu tidak lengkap, lengkap namun belum selesai, serta lengkap dan telah selesai. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi Tim Asesor dalam melakukan penilaian serta memberikan ruang perbaikan bagi daerah yang masih belum memenuhi kelengkapan data.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa, "Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh daerah di Bangka Belitung berpartisipasi aktif dalam pengunggahan data dukung IRH. Kami terus berupaya memberikan pendampingan penuh kepada Pemerintah Daerah agar mereka dapat memenuhi standar yang ditetapkan, dan pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap kualitas hukum di wilayah ini."
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, juga menambahkan, "Kami berharap sinergi antara Tim Sekretariat Wilayah dan Pemerintah Daerah semakin kuat. Melalui koordinasi yang intensif, kami dapat mengidentifikasi tantangan yang ada dan mencari solusi terbaik agar seluruh daerah dapat mencapai hasil yang optimal dalam penilaian IRH tahun ini."
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi antar wilayah terkait implementasi IRH di masing-masing daerah. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan pelaksanaan, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan capaian penilaian IRH Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tim Sekretariat Wilayah dapat semakin meningkatkan koordinasi dan kinerja dalam mendampingi Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hukum di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


