
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan pada Jumat (17/04/2026) secara hybrid melalui Zoom Meeting dan luring di Bali, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dan tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Strategi Kebijakan RI, Andry Indrady, serta Anggota DPD RI, Sri Gustu Nuryo. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para penegak hukum dari Provinsi Bali.
Dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, serta pegawai CPNS dan peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja atas dukungan dalam penyelenggaraan sosialisasi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang efektif sejak 2 Januari 2026.
Disampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman yang komprehensif terhadap substansi peraturan perundang-undangan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, pemerintah daerah, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kegiatan diikuti oleh sekitar 800 peserta dari berbagai unsur dan diharapkan mampu menjadi landasan dalam penyusunan langkah tindak lanjut serta pola koordinasi penegakan hukum yang lebih efektif di daerah.
Rektor Universitas Udayana dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana merupakan tonggak penting dalam transformasi sistem hukum nasional. Perubahan tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, kegiatan secara resmi dibuka.
Dalam paparannya, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP Nasional harus dipahami secara terintegrasi dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebagai satu kesatuan dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia menekankan pentingnya pendekatan sistemik dalam implementasi regulasi tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan adanya sejumlah perubahan mendasar, antara lain penghapusan minimum khusus pada sebagian besar undang-undang sektoral (dengan pengecualian tertentu), konversi pidana kurungan dalam peraturan daerah menjadi pidana denda, serta berbagai penyempurnaan dalam KUHP Nasional. Pembaruan tersebut juga mencakup penerapan prinsip ultimum remedium serta pengenalan alternatif pemidanaan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Johan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap pembaruan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan KUHP Nasional dan KUHAP Baru. "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum memahami dengan baik perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem hukum kita, yang tentunya akan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia," ujar Johan.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menekankan bahwa kolaborasi antara instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat penting dalam mensukseskan implementasi peraturan baru ini. "Sebagai aparatur negara, kami siap mendukung penuh implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru. Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan," jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Sesi ini dimanfaatkan sebagai sarana pendalaman materi serta klarifikasi terhadap implementasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sehingga diharapkan dapat memperkuat kesiapan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya di lapangan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

