
Pangkalpinang – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Sharing Session Isu Aktual Posbankum Desa/Kelurahan (SE-IA) pada Senin, 20 April 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Sudaryadi, sebagai narasumber utama, serta Lurah Kulim, Agustina, yang turut berbagi pengalaman praktik di lapangan. Turut hadir pula peserta dari berbagai daerah, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari JFT Penyuluh Hukum, CPNS, peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan, serta paralegal dari Pulau Seliu, Belitung dan Desa Beluluk, Bangka Tengah.
Dalam pemaparannya, Sudaryadi menekankan pentingnya peran Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kapasitas aparatur desa dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Agustina menyampaikan pengalaman dalam menyelesaikan konflik hukum di wilayahnya, termasuk upaya kolaboratif antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban serta kepastian hukum.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah masih maraknya praktik perkawinan yang belum tercatat (nikah siri). Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lemahnya pembuktian hukum, kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, serta minimnya perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Sebagai solusi, narasumber mendorong optimalisasi peran desa/kelurahan dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan di instansi berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, mekanisme isbat nikah juga disampaikan sebagai salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengakuan negara atas perkawinan yang telah dilangsungkan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Penyuluh Hukum bersama CPNS dan peserta magang.
Dalam kesempatan tersebut, Johan Manurung menyampaikan, "Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa dan kelurahan, serta memberikan wawasan tentang pentingnya pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat." Ia juga menambahkan, "Posbankum memiliki peran yang sangat vital dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dan kami mendukung penuh kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kapasitas para penggeraknya."
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh juga menekankan, "Kami berharap para penggerak Posbankum dapat lebih memahami peran mereka dalam memberikan bantuan hukum yang lebih efektif dan responsif, terutama dalam isu-isu krusial seperti pencatatan perkawinan. Ini adalah langkah penting untuk menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat."
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait tantangan dan praktik di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para penggerak Posbankum semakin memahami perannya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

