
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan rapat audiensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka pemenuhan rencana aksi pemetaan potensi merek kolektif yang berasal dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunitas, khususnya pada sektor koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Audiensi tersebut dimaksudkan sebagai forum koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung guna memetakan potensi merek kolektif yang dimiliki oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam mengidentifikasi peluang serta mempercepat proses pendaftaran merek kolektif di berbagai daerah.
Selain sebagai sarana koordinasi, audiensi ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan jumlah pendaftaran merek kolektif. Hal ini penting mengingat merek kolektif memiliki peran signifikan dalam meningkatkan daya saing produk koperasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat Koperasi Desa Merah Putih yang telah melakukan pendaftaran merek kolektif. Namun demikian, berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan, masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya operasional Koperasi Desa Merah Putih yang belum berjalan secara optimal di sebagian wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa audiensi ini diharapkan mampu menjadi momentum dalam mengidentifikasi potensi sekaligus kendala, serta merumuskan langkah konkret guna meningkatkan jumlah pendaftaran merek kolektif di daerah.
Melalui kegiatan ini Kantor Wilayah Kemenkum Babel terus berkomitmen dan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyatakan akan terus melakukan pendampingan secara intensif, mulai dari tahap inventarisasi potensi, sosialisasi pentingnya merek kolektif, hingga fasilitasi proses pendaftaran, agar koperasi desa mampu memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual secara optimal. Selain itu, Kanwil akan memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah produk koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



