
Bangka Tengah – Dalam rangka mendukung penguatan budaya hukum masyarakat serta implementasi program pembinaan hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada pelajar melalui program PIJAR (Penyuluh Edukasi Pelajar) dengan tema “Cegah Perundungan dan Kenali KUHP Terbaru” di Aula SMK Negeri 1 Pangkalan Baru, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan literasi hukum yang menyasar generasi muda sebagai agen perubahan. Program PIJAR menjadi inovasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dalam membangun masyarakat sadar hukum serta memperkuat peran penyuluh hukum dalam diseminasi informasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Baru, Maulidiawati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa penyuluhan hukum dengan tema pencegahan perundungan dan pengenalan KUHP terbaru sangat relevan dengan dinamika kehidupan pelajar saat ini. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter siswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam sambutannya menegaskan bahwa fenomena perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital, merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam KUHP terbaru.
Lebih lanjut, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, negara hadir untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya hukum sebagai instrumen perlindungan terhadap hak dan martabat setiap individu. Pemberlakuan KUHP terbaru diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai penghormatan terhadap sesama serta mendorong terbentuknya perilaku yang berlandaskan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Sudihastuti, yang menguraikan secara komprehensif mengenai regulasi perundungan, jenis dan bentuk perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta keterkaitannya dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, termasuk sanksi pidana dan denda. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif peserta.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para guru serta diikuti secara antusias oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Pangkalan Baru. Interaksi aktif terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang menjadi bagian penting dalam memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.
Melalui program PIJAR, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pembinaan hukum, khususnya dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Ke depan, program ini diharapkan dapat terus dikembangkan dan direplikasi sebagai model edukasi hukum yang efektif di lingkungan pendidikan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



