
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Lanjutan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum, antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), serta Inspektorat Jenderal (Itjen). Selain itu, turut hadir perwakilan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari seluruh Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar bersama jajaran tim dari Kanwil Kemenkum Babel. Turut hadir pula Tim Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pelaporan Margaret Sari, Analis Anggaran Ahli Pertama Juning Diastuti, Penata Kelola Pemerintahan Andri Prabowo, serta peserta MagangHub Kemnaker.
Rapat ini merupakan rangkaian kegiatan hari ketiga dari pembahasan penyeragaman standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 6 Maret 2026. Jalannya kegiatan dimoderatori oleh Meliana Kristanti yang memandu diskusi mengenai berbagai layanan yang dilaksanakan di lingkungan kantor wilayah.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pembahasan terkait layanan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, khususnya layanan pada bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP), Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilaksanakan di Kantor Wilayah.
Forum ini juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Selain itu, Kantor Wilayah juga berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai, termasuk fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan serta dukungan perangkat teknologi informasi dan jaringan internet yang memadai guna menunjang kualitas pelayanan publik.
Pengawasan internal terhadap pelaksanaan pelayanan juga dilakukan secara rutin oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa "Penyeragaman standar pelayanan publik merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui penyelarasan standar layanan ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat."
Dengan adanya rapat lanjutan ini, diharapkan koordinasi antara unit kerja pusat dan kantor wilayah semakin kuat sehingga pelaksanaan pelayanan hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


