
Pangkalpinang, 5 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (5/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bappeda, BPBD, Biro Hukum, serta tim tenaga ahli dari Universitas Bangka Belitung dan Universitas Pertiba.
Rapat pengharmonisasian dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal, yang mewakili Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu:
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
-
Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah pada prinsipnya dapat berasal dari dua sumber, yaitu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah (eksekutif) serta Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD. Kedua jenis Ranperda tersebut tetap harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan juga dilakukan secara komprehensif melalui telaah pasal demi pasal terhadap draf Ranperda guna memastikan kesesuaian norma hukum yang diatur.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta Ranperda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
“Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD, memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar lebih efektif dan implementatif.
“Harmonisasi Ranperda merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa setiap norma yang diatur dalam peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelas Rahmat Feri Pontoh.
Melalui kegiatan ini diharapkan Ranperda yang dibahas dapat menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL

