
Bangka Tengah – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat di Desa Jeruk dan Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa berjalan optimal serta dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir Ketua Tim Badan Strategi Kebijakan Ismail, CPNS Analis Hukum Galih Ardi Primadi, serta PPPK Penata Layanan Operasional Abdul Rhozak. Kehadiran tim Kemenkum disambut oleh Kepala Desa Jeruk, Kepala Desa Batu Belubang, serta para paralegal dan staf administrasi desa.
Dalam kegiatan tersebut dibahas pelaksanaan Posbankum di tingkat desa serta peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum. Tim Kemenkum juga melakukan pembinaan kepada para paralegal terkait tata cara pelaporan kegiatan bantuan hukum melalui formulir Posbankum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar setiap kegiatan yang dilakukan dapat tercatat secara tertib dan terpantau oleh pemerintah pusat.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa Desa Jeruk saat ini memiliki 17 orang paralegal yang aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat. Sementara itu, di Desa Batu Belubang terdapat sejumlah paralegal yang telah menjalankan peran dalam membantu masyarakat, meskipun sebagian di antaranya masih perlu mengikuti pelatihan paralegal untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi Certified Paralegal Legal Assistant (CPLA).
Selain itu, para paralegal juga memerlukan pembinaan secara berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman mengenai dasar-dasar hukum dan teknik pendampingan kepada masyarakat. Hal ini mengingat sebagian paralegal memiliki latar belakang pendidikan yang beragam, sehingga diperlukan penguatan kapasitas agar pelayanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan paralegal secara daring seringkali menghadapi kendala jaringan internet di beberapa wilayah desa. Oleh karena itu, diharapkan ke depan pelatihan paralegal dapat dilaksanakan secara tatap muka agar proses pembelajaran dan diskusi dapat berjalan lebih optimal.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa keberadaan paralegal di tingkat desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal perlu dilaporkan melalui sistem Posbankum pada website BPHN agar seluruh kegiatan dapat terpantau dan terdokumentasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa dokumentasi kegiatan bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal sangat penting sebagai data dukung dalam pelaporan kegiatan. Ia juga mendorong agar para paralegal terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pendampingan kepada masyarakat di tingkat desa.
KANWIL KEMENKUM BABEL



