
Pangkalpinang, 5 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Forum ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai jenjang keahlian.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, dalam paparannya menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam forum diskusi juga dibahas mengenai kriteria penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan bahwa hukum adat yang dapat diterapkan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berlaku di wilayah tertentu, tidak diatur dalam KUHP, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang berlaku.
Selain itu, forum ini juga membahas tata cara penetapan tindak pidana adat dalam Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, termasuk mekanisme pemeriksaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat oleh Menteri Hukum sebelum dilakukan proses pengharmonisasian.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta pengalaman dari para pemangku kepentingan terkait penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional, sekaligus memperkuat pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan dalam mengintegrasikan konsep living law dalam pembentukan regulasi daerah.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah penting bagi para perancang peraturan perundang-undangan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional.
“Forum ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan dalam memahami penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan adanya pengaturan melalui KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan Peraturan Daerah yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat secara tepat, selaras dengan prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan menjadi sangat strategis dalam memastikan integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat harus dilaksanakan secara hati-hati dan terukur. Perancang peraturan perundang-undangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa norma hukum adat yang diakomodasi dalam Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, konstitusi, serta prinsip-prinsip hukum nasional,” jelas Rahmat Feri Pontoh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum maupun pemerintah daerah dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum pidana adat serta mekanisme pengaturannya dalam peraturan daerah. Dengan demikian, pembentukan regulasi daerah dapat dilakukan secara lebih berkualitas, harmonis, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL

