
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memastikan bahwa produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tetap selaras baik secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang berlaku.
Staf Ahli Bupati Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia berharap melalui rapat ini dapat dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, penyusunan Ranperda juga mempertimbangkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih berada pada zona kuning.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Johan Manurung.
Turut hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, yaitu JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal, JFT Perancang Muda Elisanti dan Imelda Hanum, serta JFT Perancang Pertama Imam Rokhyani.
Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hadir Staf Ahli Bupati Firmansyah dan Muhammad Zamroni, Kepala Bakuda Rianto, Sekretaris Inspektorat Daerah, serta perwakilan dari Bappeda dan Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

