
Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung laksanakan konsultasi terkait perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di wilayah bertempat di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (11/03).
Konsultasi dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Konsultasi berkenaan dengan tugas fungsi Kantor Wilayah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil, Johan Manurung, menyampaikan capaian harmonisasi sampai dengan bulan Maret sebanyak 35 ranperda/ranperkada. Selain itu, disampaikan bahwa Kantor Wilayah sudah menjalin hubungan kerja sama yang sinergis yang baik dengan Pemerintah Daerah/DPRD dalam proses pengharmonisasian.
Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan persoalan pembentukan produk hukum daerah yakni persepsi/kesepahaman Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengelolaan produk hukum daerah. Rahmat Feri Pontoh menyampaikan perlunya integrasi layanan mulai dari tahapan perencanaan penyusunan sampai dengan harmonisasi. Selain itu, perlunya evaluasi atas penetapan formasi perancang di wilayah.
Koordinasi diterima oleh Plh. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siti Masitah, disampaikan bahwa penetapan formasi oleh MenpanRB berdasarkan data pengharmonisasian yang terdapat pada aplikasi SIPPDAH. Namun akan dilakukan evaluasi atas kebutuhan perancang berdasarkan penghitungan jumlah harmonisasi ranperda/ranperkada di daerah.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menyampaikan saat ini ditingkat pusat sudah terbentuk Aplikasi Sirenkum (Sistem Informasi Perencanaan Hukum) yang merupakan platform daring yang dikembangkan untuk memonitor, mengelola, dan menyelaraskan perencanaan peraturan perundang-undangan (RUU/RPP/RPerpres) secara terpadu. Kedepannya aplikasi ini juga dapat diterapkan di daerah, sehingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan harmonisasi dapat termonitor dan selaras.
Kakanwil Johan Manurung berharap perlunya penguatan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait perencanaan pembentukan produk hukum daerah. “Penguatan ini sangat penting, mulai dari mekanisme program pembentukan peraturan daerah sebagai langkah awal dalam penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat”, tegas Kakanwil.
KANWIL KEMENKUM BABEL


