
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembinaan dan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Layanan Informasi Publik secara daring pada Rabu (11/03/2026). Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan modern di lingkungan Kementerian Hukum. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, hadir dalam pertemuan virtual tersebut Pranata Humas Ahli Muda, Sriyani Agustina, beserta jajaran CPNS Pranata Komputer dan peserta MagangHub Kemnaker.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, selaku narasumber utama menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat mutlak dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan dan mudah diakses. Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran krusial sebagai garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.
Dalam paparannya, dijelaskan pula bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik harus berpijak pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tugas dan fungsi PPID mencakup aspek yang luas, mulai dari penyusunan kebijakan layanan, pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), verifikasi dokumen informasi, hingga koordinasi intensif antar unit kerja. Selain itu, PPID memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan standar pelayanan informasi di lingkungan unit kerja masing-masing tetap terjaga kualitasnya.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa "masyarakat mendapatkan hak informasinya dengan pelayanan yang prima, transparan, dan tanpa hambatan, karena menurutnya Humas dan PPID adalah wajah instansi yang harus mencerminkan integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung."
KANWIL KEMENKUM BABEL


