
Pangkalpinang,12 Februari 2026 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari legalitas dan daya saing usaha. Sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Kanwil Kementerian Hukum Babel menyerahkan 4 sertifikat merek kepada pelaku usaha yang terpilih sebagai pemenang dalam Perlombaan Teknologi Tepat Guna yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi nyata dalam mendorong pelaku usaha agar tidak hanya unggul dalam inovasi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum atas identitas usahanya.
Keempat merek tersebut sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi dari Dinas Sosial dan PMD Provinsi untuk diajukan pendaftarannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan terdaftarnya merek tersebut, para pelaku usaha kini memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual di daerah.“Sinergi antara Kanwil Kemenkum dengan Dinas Sosial dan PMD ini merupakan langkah konkret dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Kami mendorong agar setiap inovasi dan produk unggulan daerah segera dilindungi melalui pendaftaran merek, sehingga memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ungkap Kaswo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa perlindungan merek merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan atas identitas dan reputasi usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat dalam persaingan pasar,” ujar Johan.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM dan inovator daerah, yang memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual. Pendaftaran merek diharapkan menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan, guna memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


