
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengikuti hari ketiga Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan kapasitas pimpinan wilayah dalam memahami substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Lokakarya dirancang sebagai forum konsolidasi pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan rancangan KUHAP baru sebagai instrumen reformasi sistem peradilan pidana.
Pada sesi penutup, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, memberikan penguatan strategis mengenai arah kebijakan pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta konstruksi KUHAP Baru. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi norma, konsistensi penegakan hukum, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengawal transisi menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
Keikutsertaan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan pemahaman komprehensif atas substansi perubahan regulasi, sekaligus memperkuat kesiapan implementasi di tingkat wilayah.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa lokakarya ini memberikan perspektif yang komprehensif terhadap paradigma baru hukum pidana nasional.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi transformasi sistem hukum yang menuntut kesiapan aparatur dan kesamaan persepsi. Melalui lokakarya ini, kami memperoleh penguatan substansi dan arah kebijakan untuk memastikan implementasi yang konsisten di wilayah,” ujar Johan Manurung.
Dengan berakhirnya hari ketiga lokakarya, diharapkan seluruh Kepala Kantor Wilayah memiliki kesamaan pemahaman dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP Baru sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL




