
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang diselenggarakan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Sidang MPPN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang. Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Babel tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayah.
Sidang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pimpinan sidang, Dr. Widodo. Turut hadir Majelis Sidang MPPN, Ketua MPDN Kota Pangkalpinang Adi Riyanto, Sekretaris MPDN Kota Pangkalpinang Roli Pitriadi, serta unsur Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW), MPD, dan sekretariat.
Pada tahap awal, MPPN meminta keterangan dari Pelapor/Pembanding, yakni Ketua MPDN. MPPN menggali penjelasan mengenai latar belakang pelaporan terhadap notaris sebagai Terlapor/Terbanding, guna memperoleh gambaran komprehensif atas substansi dugaan pelanggaran serta memastikan prosedur pelaporan telah sesuai ketentuan.Persidangan kemudian memasuki tahapan klarifikasi dan konfirmasi. MPPN meminta penjelasan rinci terkait keterlibatan notaris dalam proses pra-peradilan dan peradilan, termasuk perkembangan status hukum serta tindak lanjut administratif yang telah dilakukan. Pendalaman ini bertujuan memastikan seluruh fakta yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan terverifikasi. Sebagai bagian dari penguatan materi pemeriksaan, MPPN juga meminta tambahan keterangan dari anggota MPDN Kota Pangkalpinang. Langkah ini diambil untuk menjamin akurasi informasi dan memperkaya bahan pertimbangan Majelis sebelum mengambil keputusan.
Tahapan selanjutnya adalah permintaan klarifikasi kepada MPW terkait dokumen pendukung yang telah diterima MPPN. MPW diminta menjelaskan proses pemeriksaan awal, termasuk analisis dan rekomendasi yang menjadi dasar pertimbangan pada tingkat pusat. Proses berjenjang ini mencerminkan mekanisme pengawasan yang sistematis, objektif, dan akuntabel. Secara keseluruhan, jalannya persidangan berlangsung tertib, lancar, dan penuh keseriusan. Seluruh peserta mengikuti proses dengan sikap profesional, sehingga Majelis memperoleh gambaran menyeluruh sebagai dasar pengambilan keputusan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa Kemenkum Babel akan terus melakukan pembinaan preventif kepada notaris melalui sosialisasi regulasi, penguatan pemahaman kode etik, serta monitoring berkala. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan mendorong peningkatan profesionalitas notaris di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa pengawasan jabatan notaris merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pejabat umum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi notaris tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan terlaksananya sidang pemeriksaan dan klarifikasi ini, diharapkan keputusan yang dihasilkan MPPN nantinya benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kemenkum Babel berkomitmen mendukung penuh pengawasan jabatan notaris sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
KANWIL KEMENKUM BABEL

