
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Kokurikuler Aksi Generasi Hebat Tanpa Narkoba (GENTA) di SMK Negeri 1 Pangkalan Baru pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam membangun kesadaran hukum sejak dini serta memperkuat daya tangkal generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan narasumber dari JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum, Ferry Y, serta JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sapidin. Turut hadir Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Baru, Wita Praptiwidya, beserta para siswa-siswi sebagai peserta kegiatan.
Dalam pemaparannya, Ferry Y menjelaskan secara komprehensif mengenai aspek yuridis penyalahgunaan narkoba berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 serta peraturan perundang-undangan terkait. Ia menguraikan definisi narkoba yang meliputi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang berpotensi menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa narkotika diklasifikasikan dalam Golongan I, II, dan III berdasarkan tingkat potensi ketergantungan dan manfaat medisnya. Setiap golongan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, khususnya dalam hal kepemilikan, penguasaan, dan peredaran gelap. Penyampaian materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman normatif sekaligus preventif kepada pelajar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Materi kedua disampaikan oleh Sapidin yang menguraikan jenis narkoba berdasarkan efek farmakologisnya, yakni stimulan, depresan, dan halusinogen. Ia juga menjelaskan tahapan penyalahgunaan yang umumnya diawali dari rasa ingin tahu atau coba-coba, berlanjut pada penggunaan rutin, hingga mencapai tahap adiksi. Para siswa diberikan pemahaman mengenai gejala dini pengguna narkoba agar mampu mengenali dan menghindari lingkungan yang berisiko.
Selain faktor individu, dipaparkan pula faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang mencakup aspek keluarga, lingkungan sosial, kelompok pergaulan, hingga kondisi ekonomi. Dampak penyalahgunaan narkoba dinilai sangat luas, tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan, memicu tindak kriminalitas, serta berujung pada sanksi pidana dan pemidanaan.
Dalam sesi lanjutan, narasumber menyampaikan ketentuan mengenai wajib lapor bagi pecandu narkotika, syarat rehabilitasi medis dan sosial, serta konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609–611 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I, II, dan III. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan, sehingga diharapkan menjadi pengingat bagi generasi muda akan seriusnya konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Antusiasme para siswa terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan seputar sanksi hukum, mekanisme rehabilitasi, serta langkah preventif yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan GENTA merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat literasi hukum di kalangan pelajar serta mendukung terwujudnya generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari narkoba. “Edukasi hukum tidak hanya berbicara tentang norma dan sanksi, tetapi juga tentang membangun kesadaran, karakter, dan tanggung jawab generasi muda dalam menjaga masa depannya,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap tercipta sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang kuat, sekaligus memperkuat ketahanan generasi muda terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanwil Kemenkum Babel


