
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Rekening Pemerintah dan Konfirmasi Penerimaan Hibah Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa–Rabu, 10–11 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dalam memastikan tertib administrasi pengelolaan rekening pemerintah serta akurasi data penerimaan hibah di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Sri Yusfini Yusuf, yang dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mengumpulkan dan memutakhirkan data rekening pemerintah sebagai dasar pelaksanaan rekonsiliasi bersama Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) Kementerian Keuangan, serta melakukan konfirmasi atas penerimaan hibah dan status kegiatan yang dibiayai hibah sampai dengan Triwulan IV TA 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Triwulan I sampai dengan Triwulan III antara Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Dit. PKN Kementerian Keuangan, tidak terdapat perbedaan antara data rekening pemerintah yang tercatat pada Dit. PKN dengan data yang dimiliki Biro Keuangan. Hal ini menunjukkan konsistensi dan akurasi pencatatan dalam sistem pengelolaan keuangan.
Adapun output dari kegiatan ini adalah pemutakhiran data dan saldo rekening pemerintah serta konfirmasi atas penerimaan hibah pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, NA. Triandini Oscar; Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Edi Kurniawan; serta para pengelola keuangan pada satuan kerja di lingkungan Kanwil.
Dalam sesi rekonsiliasi, telah dilakukan pencocokan dan verifikasi data rekening pemerintah pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel. Untuk Satker DIPA Sekretariat Jenderal terdapat kekurangan data dukung berupa rekening koran periode Januari 2026 yang selanjutnya telah diunggah pada tautan yang telah ditentukan sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi.
Sementara itu, untuk Satker DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH), seluruh data dukung telah diunggah secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait penerimaan hibah, disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Kanwil Kemenkum Babel tidak menerima hibah. Demikian pula untuk Tahun Anggaran 2026 sampai dengan saat pelaksanaan kegiatan ini, belum terdapat penerimaan hibah pada satuan kerja di lingkungan Kanwil.
Kegiatan rekonsiliasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Proses verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan secara periodik menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas data keuangan pemerintah.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa rekonsiliasi data rekening dan konfirmasi hibah merupakan bagian krusial dari sistem pengendalian internal pemerintah.
“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menjaga akurasi, validitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Kanwil Kemenkum Babel akan terus memastikan setiap data keuangan terdokumentasi secara lengkap, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Johan Manurung.
Dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini, Kanwil Kemenkum Babel semakin memperkuat sinergi dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang profesional dan berintegritas.
KANWIL KEMENKUM BABEL





