
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri kegiatan hari kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi forum strategis dalam menyelaraskan paradigma dan asas dalam pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana pasca-ditetapkannya regulasi baru.
Lokakarya bertema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” ini merupakan kolaborasi antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum RI, Fakultas Hukum UGM, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Forum ini menghadirkan para pakar hukum pidana, akademisi terkemuka, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, serta dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama.
Dalam sesi hari kedua, para narasumber memaparkan substansi penting terkait penguatan kewenangan hakim melalui mekanisme judicial scrutiny. Kewenangan tersebut mencakup pemberian izin penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, serta penilaian atas keabsahan perolehan alat bukti. Perluasan praperadilan juga ditegaskan sebagai bagian dari penguatan kontrol yudisial guna menjamin akuntabilitas proses penegakan hukum.
Selain itu, peran advokat dalam KUHAP terbaru ditegaskan secara lebih komprehensif. Advokat diwajibkan hadir dalam setiap pemeriksaan dan diperkuat kewenangannya dalam mendampingi saksi, korban, tersangka, maupun terdakwa. Penguatan ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak-hak subjek hukum serta memastikan prinsip due process of law berjalan secara efektif.
Pembimbing kemasyarakatan juga memperoleh penegasan peran dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pembinaan terpidana pada pidana penjara, kerja sosial, dan pengawasan. Pendekatan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Dalam aspek teknis penyelidikan, KUHAP baru mengatur lebih formal berbagai metode yang sebelumnya bersifat informal. Pengaturan tersebut meliputi pengamatan, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, pelacakan, hingga analisis dokumen. Regulasi baru ini juga mengintegrasikan sejumlah upaya paksa yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, serta larangan bepergian ke luar negeri.
Lokakarya ini bertujuan menyamakan persepsi konseptual dan praktis terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta KUHAP terbaru tahun 2025. Harmonisasi pemahaman antara akademisi dan praktisi menjadi faktor kunci dalam memastikan transisi sistem hukum nasional berjalan konsisten, profesional, dan berkeadilan.
Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di wilayah. Hasil lokakarya diharapkan dapat segera diadopsi menjadi rujukan dalam pembinaan teknis dan peningkatan kualitas layanan hukum di lingkungan Kanwil.
Dalam tindak lanjut kegiatan, ditegaskan bahwa seluruh rangkaian lokakarya berjalan dengan baik dan lancar. Pemahaman yang utuh dan seragam terhadap KUHP serta KUHAP baru merupakan prasyarat mutlak dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Adaptasi cepat terhadap perubahan norma menjadi keniscayaan dalam menjaga kualitas pelayanan hukum di daerah.
Di akhir kegiatan, Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi paradigma penegakan hukum nasional. “Pemahaman yang utuh dan seragam terhadap KUHP serta KUHAP baru adalah prasyarat mutlak. Kita harus memastikan bahwa kualitas layanan hukum dan pembinaan di wilayah, khususnya Kepulauan Bangka Belitung, tetap berkeadilan dan tidak tertinggal oleh dinamika norma yang sedang berlaku,” tegasnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL



