
Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out dengan tema Royalti Musik di Ruang Publik: Dimana Batas Keadilan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Senin, 09 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh, Kabid Pelayanan KI, Adi Riyanto beserta Analis Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini menjadi wadah penyebaran informasi hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dalam rangka meningkatkan keterjangkauan pemahaman Masyarakat mengenai royalti musik. Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas selaku Narasumber menegaskan bahwa komitmen Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi profesi musisi. Selain itu, ia meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di Masyarakat terkait pihak yang memiliki kewajiban pembayaran royalti.
Pembahasan mengenai royalti musik menitikberatkan pada keseimbangan antara pemenuhan hak ekonomi seniman dan keberlangsungan dunia usaha. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran edukatif kepada masyarakat bahwa pembayaran royalti bukan sekedar kewajiban hukum, melainkan bentuk apresiasi serta perlindungan terhadap kreativitas dan karya cipta.
kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi public ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas persoalan dan mencari Solusi bersama terkait kekayaan intelektual. Melalui forum diskusi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang luas mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual atas hasil kreativitas sekaligus mendorong kesadaran Masyarakat dalam menghargai hasil karya orang lain.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyampaikan bahwa, Kegiatan ini sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya royalti bagi karya dan kreativitas yang dimiliki.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat serta pelaku usaha dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual.
KANWIL KEMENKUM BABEL





