
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Hukum dalam rangka koordinasi terkait kinerja dan tertib administrasi 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lobi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peningkatan kinerja dan tertib administrasi OBH merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas.
“Organisasi Bantuan Hukum tidak hanya dituntut memberikan layanan hukum kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu menunjukkan kinerja yang profesional serta didukung oleh administrasi yang tertib dan akuntabel. Hal ini penting agar bantuan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johan Manurung.
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi fondasi utama dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.
“Tanpa administrasi yang baik, kualitas layanan bantuan hukum akan sulit diukur dan dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi ini diharapkan dapat mendorong OBH untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, melalui Penyuluh Hukum Ahli Mudya Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, dan Rizki Amalia, menyampaikan pemaparan mengenai indikator kinerja OBH. Indikator tersebut meliputi pelayanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, profesionalitas sumber daya manusia, pengelolaan keuangan yang transparan, serta dampak sosial bagi masyarakat.
Selain kinerja, tertib administrasi OBH juga menjadi fokus pembahasan, yang mencakup administrasi kelembagaan, administrasi perkara, administrasi keuangan, dan administrasi pelaporan yang didukung dokumentasi kegiatan secara lengkap dan tertata.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan optimal. Dengan kinerja OBH yang baik dan administrasi yang tertib, prinsip equality before the law diharapkan dapat terwujud secara nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.
KANWIL KEMENKUM BABEL




