
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bangka Belitung dalam rangka koordinasi dan pendalaman terkait akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum, Senin (09/02/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, bersama Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel M. Ariyanto, Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Sofian, Rizki Amalia, dan Dwi Septarini, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husen. Rombongan Majelis Hukum dan HAM PW Aisyiyah Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Baharita.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Akreditasi tidak dimaksudkan sebagai pembatas, melainkan sebagai upaya standarisasi dan penguatan kapasitas OBH agar layanan bantuan hukum memenuhi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi OBH baru, pemenuhan persyaratan akreditasi—baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pengalaman penanganan perkara, maupun tata kelola organisasi—merupakan langkah strategis dalam membangun lembaga bantuan hukum yang profesional dan berkelanjutan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkomitmen memberikan pendampingan, pembinaan, serta informasi yang transparan agar proses akreditasi dapat dijalani secara optimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sofian, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, yang menjelaskan substansi verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum melalui BPHN. Verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen dan faktual yang mencakup legalitas badan hukum, domisili dan kantor, legalitas advokat, serta survei lapangan. Sementara itu, akreditasi dilakukan melalui penilaian klasifikasi berdasarkan kinerja penanganan kasus, kualitas sumber daya manusia, kompetensi, sarana dan prasarana, serta manajemen organisasi.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan sharing, di mana peserta dari Majelis Hukum dan HAM PW Aisyiyah Bangka Belitung menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait tahapan serta tantangan dalam proses akreditasi calon Organisasi Bantuan Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan calon Organisasi Bantuan Hukum memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme dan tujuan akreditasi, sehingga mampu berkontribusi secara nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL





